Dari Abu Sa’id Al-Khudriyyi r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. telah bersabda : “Jangan kalian menjual emas dengan emas, kecuali yang sama harganya, dan jangan kalian menambah sebahagian pada sebahagian lagi; dan jangan kalian berjual-beli uang dengan uang kecuali dengan harganya yang sama, dan janganlah kalian tambah-menambah, dan janganlah kalian menjual yang tidak kelihatan dengan yang kelihatan”. Muttafaq ‘alaih.
---------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 305-306.
---------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 305-306.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar