Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Punggung (binatang) yang dinaiki itu dengan nafakah (bayaran bagi yang punya) kalau ia barang jaminan (gadaian), dan susu yang diminum itu dengan nafkah (bayaran bagi yang punya) kalau ia itu barang jaminan (gadaian), dan hendaklah orang yang menaiki dan meminum itu memberi (bayaran bagi yang punya) biaya”.Diriwayatkan oleh Bukhary.
Dari padanya r.a., ia berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barang jaminan (gadaian) itu tidak tertutup bagi yang punya barang itu, dialah yang tetap punya, dan dialah yang tetap berutang (sebelum dibayar utangnya)”. Diriwayatkan oleh Darukutny dan Hakim, dan rawi-rawinya dapat dipercaya melainkan yang mahfudh menurut Abu Daud dan lainnya ialah mursalnya.
-----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 315-316.
Dari padanya r.a., ia berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barang jaminan (gadaian) itu tidak tertutup bagi yang punya barang itu, dialah yang tetap punya, dan dialah yang tetap berutang (sebelum dibayar utangnya)”. Diriwayatkan oleh Darukutny dan Hakim, dan rawi-rawinya dapat dipercaya melainkan yang mahfudh menurut Abu Daud dan lainnya ialah mursalnya.
-----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 315-316.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar