"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 27 Januari 2014

Pemerintahan Abu Bakr (8)

Kedauulatan Islam dan Dasar yang menjadi Landasannya
Pemerintahan Ahu Bakr sekarang sudah meluas sampai ke luar perbatasan kawasan Arab, dan membuka jalan untuk kedaulatan Islam yang membentang luas. Adakah itu kebetulan semata yang didorong oleh nasib baik, atau karena perkembangan seperti yang kita lukiskan di atas, dan Islam yang baru tumbuh itu telah pula memastikan kemenangan ini, dan bertambah luas ketika kedaulatan Islam sudah lebih luas?
Tanpa ragu saya dapat mengatakan bahwa perkembangan itu sudah merupakan suatu keharusan, sebab dengan sendirinya sudah terkandung dalam ajaran-ajaran Islam. Pada dasarnya Islam adalah sebuah kedaulatan besar, tetapi intinya adalah juga kebangsaan, kendati konsep kedaulatan besar itu dalam prinsip dan tujuannya berbeda dengan konsep kedaulatan besar masa kita dewasa ini. Perbedaan itu terletak pada bahwa Islam mengajak kepada kebebasan berkeyakinan, dan mewajibkan orang yang mempercayainya untuk membelanya dengan harta dan nyawa. Dengan menyerukan pada kebebasan berkeyakinan ini tidak mengharuskan orang untuk menganutnya dengan paksa, sebab tak ada paksaan dalam agama. Tetapi tujuannya ialah setiap orang bebas melihat dan menilai, sampai ia mau mendengarkan kata-kata yang baik dan mengikuti yang terbaik. Islam yakin bahwa jika manusia sudah memahami ajaran-ajarannya ia akan mengikutinya, sebab Islam mengajak orang pada apa yang dapat diterima akal, dan sesuai dengan kodrat manusia yang murni dan sehat.

Dasarnya Kebebasan Berkeyakinan
Kebebasan menganut suatu keyakinan memang masih memerlukan pembelaan dan pengorbanan demi keyakinannya itu. Manusia yang sewenang-wenang tentu tidak menyukainya, bahkan membencinya. Mereka yang ingin mengeksploitasi rakyat, segala yang buruk dan merusak dalam paham mereka digambarkan kepada rakyat sebagai yang indah. Dalam hal ini mereka adalah musuh besar orang-orang yang berpikir bebas, yang berjuang untuk mengadakan perbaikan. Yang dikehendaki Islam, ialah berusaha mengadakan perbaikan sedapat mungkin, didasarkan pada pandangan yang bebas, dan yang akan membuat orang puas dan yakin lalu menerimanya. Setelah itu ia akan mengatur sendiri kepentingannya di dunia ini sesuai dengan kehendaknya, sebab mengenai persoalan dunianya dia sendirilah yang lebih tahu. Jadi konsep kedaulatan besar dalam Islam sifatnya rohani dan kemanusiaan, dengan tujuan pertamanya membebaskan pikiran manusia dari segala tekanan dan kezaliman.
Bukti yang paling nyata mengenai hal ini kaum Muslimin tidak memaksakan agamanya ke negeri-negeri yang sudah dibebaskan itu dan tak pernah memaksa orang harus beriman. Semua orang bebas menjalankan agama menurut keyakinannya. Bagi yang sudah masuk Islam hak dan kewajibannya sama, dan kalau memilih agama di luar Islam dia hanya membayar jizyah. Jizyah pun bukanlah semacam uang Jaminan atau denda yang diwajibkan kepada setiap orang yang tak mampu. Jizyah sama dengan zakat yang diwajibkan menurut hukum agama kepada kaum Muslimin untuk pembangunan negara dan untuk membela keberadaannya. Kita sudah melihat perjanjian perdamaian yang diadakan kaum Muslimin dengan pihak Irak dan Syam, bahwa jizyah itu diadakan sebagai imbalan perlindungan terhadap harta mereka yang bukan Muslim, dan untuk kebebasan mereka melaksanakan keyakinan dan upacara-upacara keagamaan mereka. Karenanya perjanjian-perjanjian itu mencakup juga adanya perlindungan terhadap biara-biara, gereja-gereja dan tempat-tempat peribadatan serta pendeta-pendeta dan pemuka-pemuka agama mereka itu. Kalau pihak Muslimin tidak melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukan dalam perjanjian itu, orang bukan Muslim dibebaskan dan kewajiban membayar jizyah sesuai dengan isi penjanjian yang jelas-jelas mencantumkan hal itu.
-------------------------
ABU BAKR AS-SIDDIQ, Muhammad Husain Haekal, diterbitkan oleh Litera Antar Nusa, Cetakan Keduabelas, Januari 2010, halaman 355-357.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar