Dari Zaid bin Tsabit r.a.; “Bahwasanya Rasulullah sa.w. memberi kelonggaran tentang pohon yang diberikan buahnya saja, yakni menjual buahnya yang sama ukurannya dengan kurma kering yang diterima sebagai bayarannya”. Muttafaq ‘alaih, dan dalam riwayat Muslim : “Beliau memperbolehkan tentang ‘ariyah, yakni yang punya rumah (ahli bait Rasulullah) mengambil buahnya dengan ukuran yang sama (dengan yang mereka berikan) dari kurma kening yang mereka makan (setelah diterima) dengan kurma basah”.
-----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 311-312.
-----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 311-312.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar