"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 12 Januari 2014

RIBA (7)

Dari Jabir bin Abdullah r.a. ia berkata; Rasulullah melarang menjual setumpukan kurma yang belum diketahui timbangannya dengan kurma yang sudah diketahui timbangannya”. Diriwayatkan oleh Muslim.

Jual beli itu ada dua macam : a. Menjual barang dengan uang, b. Menjual barang dengan barang lagi (tukar barang).
--------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 307.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar