"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 31 Desember 2013

SYARAT-SYARAT DAN APA-APA YANG DILARANG (31)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata ; “Rasulullah s.a.w. melarang menjual bulu yang masih di badan binatang, dan menjual susu yang masih di dalam tetek”. Diriwayatkan oleh Thabrany dalam kitab Al-Ausath dan Darukutny, dan diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Marasil dari Ikrimah; dan diriwayatkan pula dan Ibnu ‘Abbas mauquf dengan sanad yang kuat, dan Baihaqy mentarjihkan mauqufnya.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 302-303.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar