Dari Ibnu Mas’ud r.a., ia berkata ; “Barangsiapa yang membeli seekor kambing yang ditahan susunya, lalu ia mengembalikannya, maka ia harus mengembalikannya beserta satu sho”. Diriwayatkan oleh Bukhary dan ditambah oleh Isma’ly : “Dari korma”
---------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 299.
---------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 299.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar