"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 18 Desember 2013

SYARAT-SYARAT DAN APA-APA YANG DILARANG (17)

Dari Ibnu Umar r.a.. ia berkata : Saya membeli minyak di pasar, tatkala sudah jadi hak saya. seorang laki-laki menjumpai saya dan ia akan memberi laba yang bagus buat minyak itu, dan ketika akan saya pukul tangannya (tanda jadi), ada seorang yang memegang sikut saya, lalu saya menoleh, ternyata dia itu Zaid bin Tsabit, dan ia berkata : “Janganlah kamu menjual di tempat kami membelinya, sehingga kamu bawa minyak itu ke tempatmu, karena Rasulullah s.a.w. melarang menjual barang di tempat dibelinya, sehingga barang itu dibawa oleh pedagang (pembeli) ke tempat-tempat mereka”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, dan lafadh ini dalam riwayatnya, disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim.

Dari padanya r.a. ia berkata : ”Saya berkata : Ya Rasulullah saya menjual unta di Baqi’, saya menjual dengan dinar. Tapi saya menerima dirham-dirham: dan saya menjual dengan dirham-dirham, tapi saya terima dinar: saya ambil ini buat itu, dan ambil itu buat yang ini”. Maka beliau bersabda : Tidaklah salah engkau mengambilnya dengan harga di hari itu, selama kamu berdua (penjual dan pembeli) belum berpisahan dan antara kamu berdua masih ada apa-apa (hubungan)”. Diriwayatkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) dan disahkan oleh Hakim.

Dari padanya r.a.. ia berkata : “Rasulullah s.a.w. telah melarang najasy (memuji barang dagangan supaya laku : menawar dagangan kawan dengan harga tinggi supaya yang mau beli tidak merasa mahal, lalu membelinya).
Muttafaq ‘alaih.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 293-294.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar