"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 03 Desember 2013

SYARAT-SYARAT DAN APA-APA YANG DILARANG (3)

Dari Ibnu Mas’ud r.a., ia berkata; Saya mendengar Rasulullah s.aw. bersabda : “Apabila dua orang yang berjual-beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan, maka yang dianggap ialah perkataan yang punya barang, atau dua-duanya mundur”. Diriwayatkan Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i) dan disahkan oleh Hakim.
----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 285.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar