Dari Jabir bin Abdullah r.a., bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda pada tahun Kemenangan di Mekah : “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli arak, bangkai, babi dan berhala”. Lalu ada orang bertanya : “Ya Rasulullah, bagaimana lemak bangkai, karena ia dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu supaya tahan air, dan meminyaki kulit-kulit, dan orang-orang mempergunakannya untuk penerangan (lampu)?” Beliau menjawab : “Tidak boleh, ia itu haram”. Lantas di waktu itu Rasulullah s.a.w. bersabda : “Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah tatkala mengharamkan lemaknya bagi mereka, mereka cairkan lemak itu kemudian dijualnya dan mereka makan harganya”. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 284-285.
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 284-285.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar