‘Aisyah r.a. berkata : Bahwasanya bangsa Quraisy, sibuk tentang wanita Makhzumiyah yang telah mencuri itu, hingga mereka berusaha siapakah kiranya yang berani memintakkan ampun kepada Rasulullah s.a.w. selain dari Usamah bin Zaid kekasih Rasulullah s.a.w. Maka ketika Usamah membicarakan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. tiba-tiba Rasulullah bersabda : Apakah kau akan memberikan syafa’at bantuan dalam suatu hukum had yang telah ditentukan oleh Allah? Kemudian Nabi berdiri berkhutbah dan bersabda : Sesungguhnya yang membinasakan ummat-ummat yang sebelum kamu itu, karena mereka jika seorang bangsawan mencuri dibiarkan, dan jika rakyat jelata mencuri baru dijalankan hukum. Demi Allah, andaikan Fatimah putri Muhammad s.a.w. mencuri, pasti saya potong tangannya. (HR. Buchary dan Muslim).
Tegaknya suatu ummat hanya dengan keadilan dalam hukum, maka apabila berusaha menghilangkan keadilan itu dengan berbagai hilah, maka berarti akan musnah ummat yang demikian.
--------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 525-526.
Tegaknya suatu ummat hanya dengan keadilan dalam hukum, maka apabila berusaha menghilangkan keadilan itu dengan berbagai hilah, maka berarti akan musnah ummat yang demikian.
--------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 525-526.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar