"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 21 Desember 2013

SYARAT-SYARAT DAN APA-APA YANG DILARANG (20)

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Jangan kalian memapak barang yang dibawa dari luar kota. Maka barangsiapa yang memapak lalu ia membeli sesuatu dari padanya, lalu yang punya barang datang di pasar, maka ia ada hak khiyar (hak memilih buat menjadikan atau membatalkan penjualannya sebelum sampai di pasar)”. Diriwayatkan oleh Muslim.

Dari padanya r.a. ia berkata ; “Rasulullah s.a.w. melarang orang kota menjualkan buat orang desa, dan melarang najasy dan janganlah seseorang menjual atas jualan saudaranya, dan janganlah seseorang wanita meminta supaya suaminya (yang polygami) mentalak madunya (salah satu isteri suaminya), untuk membelokkan apa-apa yang ada pada wadahnya”. Muttafaq ‘alaih. Dan dalam riwayat Muslim : “Janganlah seseorang menawar atas tawaran saudaranya”.

Si A sedang tawar-menawar dengan pembelinya, si B datang dan berkata kepada si pembeli : “Saya bisa memberi barang lebih bagus daripada barang itu dan lebih murah. Perbuatan si B ini adalah haram.
Membelokkan apa-apa yang ada pada wadahnya ialah supaya kecintaan, belanja dan lain-lain yang biasa diberikan kepada madunya itu, berbelok diberikan kepadanya.
------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 296-297.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar