"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 30 Desember 2013

SYARAT-SYARAT DAN APA-APA YANG DILARANG (30)

Dari Urwah Al-Bariqy r.a.; “Bahwasanya Nabi s.a.w. memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor hewan kurban atau seekor kambing, lantas ia membeli itu dua ekor kambing, dengan satu dinar, lalu ia menjualnya seekor dengan harga satu dinar; kemudian ia datang kepada Nabi s.a.w. membawa seekor kambing dan satu dinar; maka Nabi mendoakan supaya dalam jual-belinya diberkahi Allah; dan adalah ‘Urwah apabila ia membeli pasirpun pastilah ia dapat keuntungan”. Diriwayatkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) kecuali Nasa’i, dan Bukhary telah meriwayatkan hadist itu, tapi ia tidak membawa lafadh itu, dan Tirmidzy membawa syahid (penyaksi) untuk hadist itu dari hadist Hakim bin Hizam.
----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 301.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar