Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a., ia berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak halal pinjaman dan penjualan, dan tidak halal dua syarat dalam penjualan, dan tidak halal laba (keuntungan) pada barang yang tidak ada tanggungannya (tentang baiknya barang itu), dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu” . Diriwayatkan oleh Imam yang Lima dan disahkan oleh Tirmidzy, Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Dan dikeluarkan pula dalam kitab Ulumul-Hadist dari riwayat Abu Hanifah dan Amr yang tersebut dengan lafadh : “Beliau melarang penjualan dengan syarat”. Dan jalan ini dikeluarkan oleh Tabrany dalam kitab Al-Ausath, tapi hadist ini gharib.
Pinjaman dan penjualan :
a. Saya mau memberi pinjam uang kepadamu kalau kamu mau menjual barangmu padaku.
b. Saya mau membeli barangmu, jika kamu mau memberi pinjam uang kepadaku.
Dari padanya r.a., ia berkata;” Rasulullah s.a.w. melarang jualbeli dengan panjar”. Diriwayatkan oleh Malik, dan ia berkata : “Itu sampai kepada saya dari ‘Amr bin Syu’aib”.
Jual-beli dengan panjar itu, ialah membeli barang dan dibayar sebahagian, dan akan dilunasi kemudian. Apabila jual-beli itu tidak jadi, maka uang panjar itu tidak dikembalikan.
Hadits ini pada sanadnya ada rawi yang tidak disebut, ialah Abdullah bin ‘Amir Al-Aslami, dan kata sebahagian lagi ialah Ibnu Lahi’ah, tapi kedua-duanyapun lemah. Dan Hadits ini mempunyai beberapa sanad, tapi seluruhnya itu jadi perbincangan.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 292-293.
Pinjaman dan penjualan :
a. Saya mau memberi pinjam uang kepadamu kalau kamu mau menjual barangmu padaku.
b. Saya mau membeli barangmu, jika kamu mau memberi pinjam uang kepadaku.
Dari padanya r.a., ia berkata;” Rasulullah s.a.w. melarang jualbeli dengan panjar”. Diriwayatkan oleh Malik, dan ia berkata : “Itu sampai kepada saya dari ‘Amr bin Syu’aib”.
Jual-beli dengan panjar itu, ialah membeli barang dan dibayar sebahagian, dan akan dilunasi kemudian. Apabila jual-beli itu tidak jadi, maka uang panjar itu tidak dikembalikan.
Hadits ini pada sanadnya ada rawi yang tidak disebut, ialah Abdullah bin ‘Amir Al-Aslami, dan kata sebahagian lagi ialah Ibnu Lahi’ah, tapi kedua-duanyapun lemah. Dan Hadits ini mempunyai beberapa sanad, tapi seluruhnya itu jadi perbincangan.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 292-293.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar