"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 23 Desember 2013

SYARAT-SYARAT DAN APA-APA YANG DILARANG (22)

Dari Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. menyuruh saya supaya menjual dua budak bersaudara, lalu saya menjualnya dan dipisahkan antara dua saudara itu, lalu saya beritahukan perbuatan itu kepada Nabi sa.w., dan beliau bersabda : “Susullah kedua budak itu, dan ambillah kembali, jangan kau jual mereka kecuali bersama-sama”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan rawi-rawinya orang kepercayaan, dan telah disahkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Jarudi, Ibnu Hibban, Hakim, Darukutny dan Ibnul-Qathan.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 297-298.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar