Dari Ibnu ‘Abbas r.a,; Bahwasanya seorang wanita dari bangsa Juhainah (suatu tempat di dekat Madinah.) telah datang kepada Nabi s.a.w., lalu berkata : “Ibu saya telah nadzar akan naik haji, dan beliau meninggal sebelum naik haji, apakah saya harus naik haji untuk dia?” Beliau meniawab; “Ya, berhajilah untuknya, dan bagaimana kalau ibumu punya utang, apakah engkau membayarnya? Bayarlah kepada Allah, karena hak Allah lebih patut dibayar”. Diriwayatkan oleh Bukhary.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hajji, halaman 257-258.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hajji, halaman 257-258.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar