Ibn Abbas r.a. berkata : Rasulullah melihat seorang laki-laki yang bercincin emas, maka dilepasnya dan di buang, sambil bersabda : Sengaja salah satu kamu mengambil bara api dan menaruhnya di tangannya. Kemudian setelah Rasulullah s.a.w. pergi dari Majlis itu. Orang-orang berkata kepada yang mempunyai cincin itu : Ambillah cincinmu pergunakan untuk lain-lainnya. Jawabnya: Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil sesuatu yang telah dibuang (dicabut) oleh Rasulullah s.a.w. (HR. Muslim).
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 202.
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 202.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar