"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 18 Oktober 2012

MIQAT / TEMPAT MEMULAI IHRAM (1)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ; “Bahwasanya Nabi s.a.w. telah menetapkan miqat bagi orang Madinah ialah Dzulhulaifah, dan bagi orang Syam adalah Juhfah, dan bagi orang Nejd adalah Qarnalmanazil, dan bagi orang Yaman adalah Yalamlam; dan waktu untuk miqat-miqat itu adalah bagi orang-orang tersebut dan orang-orang yang melalui miqat-miqat itu dari negeri-negeri lain hendak melaksanakan haji dan umrah; adapun bagi yang lain-lainnya, maka miqatnya dari mana ia mau, sehingga bagi orang Mekkah miqatnya dari Mekkah”. Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhary dan Muslim)
-------------------------------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hajji, halaman 260.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar