Dari Abu Qatadah Al-Anshary r.a. dalam kisahnya ia berburu keledai liar dan ia tidak sedang ihram, katanya Rasulullah bersabda kepada shahabat-shahabatnya yang sedang dalam ihram : “Adalah di antara kalian yang menyuruhnya atau memberi isyarat (untuk berburu)”. Mereka menjawab: “Tidak”. Beliau bersabda: “Kalau demikian makanlah oleh kalian apa-apa yang tinggal dari dagingnya” Muttafaq‘alaih.
Yang sedang dalam ihram itu tidak boleh berburu, dan tidak boleh makan daging binatang hasil berburunya orang lain yang berburunya itu karena disuruh oleh yang sedang ihram.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hajji, halaman 263-264.
Yang sedang dalam ihram itu tidak boleh berburu, dan tidak boleh makan daging binatang hasil berburunya orang lain yang berburunya itu karena disuruh oleh yang sedang ihram.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hajji, halaman 263-264.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar