"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 10 Oktober 2012

IHRAM DAN APA-APA YANG BERHUBUNGAN DENGANNYA (3)

Dari Ibnu Umar r.a.; Bahwasanya Rasulullah s.a.w. ditanya tentang pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang ihram. Beliau bersabda : “Ia tidak boleh memakai baju, serban, serual (celana), tutup kepala, sarung kaki kecuali seseorang yang tidak punya sandal, ia boleh pakai sepatu asal ia memotong sepatunya itu hingga di bawah mata kaki. dan tidak boleh memakai pakaian apapun yang dicelup dengan za’faran atau wars”. Muttafaq ‘alaih dan lafadh ini dalam Muslim.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hajji, halaman 262-263.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar