Dari Ibnu ' Abbas r.a., Ia berkata ; “Adalah Fadel Ibnu ‘Abbas r.a., membonceng pada kendaraan Rasulullah s.a.w., lalu datang seorang wanita dari suku Khats’am dan Fadel melihat kepadanya dan iapun melihat kepada Fadel, lalu Nabi s.a.w. memalingkan muka Fadel ke jurusan lain, dan wanita itu berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada hambanya; sedangkan bapak saya sudah tua tidak kuat naik kendaraan, apakah saya boleh menghajikan buat dia?” Beliau menjawab : “Ya”, dan kejadian itu pada haji wada’. Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhary dan Muslim), dan lafadh ini dalam riwayat Bukhary.
Matan hadits ini bertentangan dengan Al-Qur’an Surat An-Najm ayat 33 dan lain-lainnya yang maksudnya, tiap-tiap orang tidak akan mendapat kecuali apa-apa yang ia lakukan sendiri. Aisyah, Ibnu Umar berpendirian bahwa seseorang tidak boleh menghajikan yang lain. Tetapi ini adalah : anak untuk bapak.”
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hajji, halaman 257.
Matan hadits ini bertentangan dengan Al-Qur’an Surat An-Najm ayat 33 dan lain-lainnya yang maksudnya, tiap-tiap orang tidak akan mendapat kecuali apa-apa yang ia lakukan sendiri. Aisyah, Ibnu Umar berpendirian bahwa seseorang tidak boleh menghajikan yang lain. Tetapi ini adalah : anak untuk bapak.”
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hajji, halaman 257.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar