Abu Hurairah r.a. berkata : Seorang datang kepada Nabi s.a.w. menagih hutang, maka ia berkata keras kepada Nabi hingga hampir akan dipukul oleh sahabat-sahabat Nabi s.a.w. tetapi Nabi bersabda : Biarkan ia karena bagi seorang yang berhak ada kebebasan berbicara. Kemudian Nabi bersabda : Berilah kepadanya unta yang sama umurnya dengan yang kami hutang dahulu kepadanya. Berkata sahabat : Ya Rasulullah tidak ada yang sama, ada yang lebih tinggi (tua) umurnya. Maka Nabi bersabda : Berikan kepadanya, maka sebaik-baik kamu ialah yang terbaik cara pembayaran atau pengembalian hutangnya. (HR. Buchary dan Muslim).
Hadits ini memberi pengertian bahwa pembayaran hutang dengan hadiah atau kelebihan sedikit tidak haram, bagi yang memberi hutang tidak apa, meskipun hampir menyerupai riba hanya bedanya ini tidak dijanjikan lebih dahulu baik yang berhutang atau yang memberi hutang. Jadi sifatnya benar-benar timbul dari keikhlasan dan kerelaan, tidak ada sifat terpaksa atau tertekan.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 309.
Hadits ini memberi pengertian bahwa pembayaran hutang dengan hadiah atau kelebihan sedikit tidak haram, bagi yang memberi hutang tidak apa, meskipun hampir menyerupai riba hanya bedanya ini tidak dijanjikan lebih dahulu baik yang berhutang atau yang memberi hutang. Jadi sifatnya benar-benar timbul dari keikhlasan dan kerelaan, tidak ada sifat terpaksa atau tertekan.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 309.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar