Jabir r.a. berkata : Nabi s.a.w. membeli unta daripadanya, maka menimbangkan harganya dan melebihinya. (HR. Buchary dan Muslim).
Abu Shofwan Suwaid bin Qois r.a. berkata : Saya dengan Machromah Al-’Abdy membawa dagangan kain-kain dari Hajar, maka Nabi s.a.w datang menawar celana, sedang di tempatku ada tukang timbang, maka bersabda Nabi kepada tukang timbang : Timbanglah dan lebihi. (HR. Abu Dawud dan Attirmidzy).
Seolah-olah dalam pembayaran itu digunakan uqiyah yang memerlukan timbangan karena itu ia selalu bersedia tukang timbang yang diberi gajih ( pembayaran) tetap.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 312.
Abu Shofwan Suwaid bin Qois r.a. berkata : Saya dengan Machromah Al-’Abdy membawa dagangan kain-kain dari Hajar, maka Nabi s.a.w datang menawar celana, sedang di tempatku ada tukang timbang, maka bersabda Nabi kepada tukang timbang : Timbanglah dan lebihi. (HR. Abu Dawud dan Attirmidzy).
Seolah-olah dalam pembayaran itu digunakan uqiyah yang memerlukan timbangan karena itu ia selalu bersedia tukang timbang yang diberi gajih ( pembayaran) tetap.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 312.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar