Banyak hal yang mesti aku pelajari tentang produk makanan jadi atau olahan apapun yang beli dari toko, meskipun terkadang toko itu kepunyaan orang Islam. Rupanya panyak hal yang belum belum aku pahami tentang label yang bertuliskan "This product contain substance from porcine", ternyata itu artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi. Begitu juga dengan istilah "The source of gelatin capsule is porcine", yang ternyata artinya kapsul dari gelatin babi.
Berikut istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi, sebagaimana dirilis Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Berikut istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi, sebagaimana dirilis Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
- PIG : Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari 50 kg.
- PORK : Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
- SWINE : Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
- HOG : Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
- BOAR : Babi liar / celeng / babi hutan.
- LARD : Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
- BACON : Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
- HAM : Daging pada bagian paha babi.
- SOW : Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)
- SOW MILK : susu babi.
- PORCINE : Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Di tengah-tengah masyarakat juga dikenal istilah-istilah lain yang merujuk pada babi, misalnya charsiu, cu nyuk, mu, chasu, yakibuta, nibuta, B2, khinzir dan lain-lain.
“Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk sejenis yang telah bersertifikat halal,” jelas Farid MS juru bicara LPPOM MUI. (islampos.com).
“Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk sejenis yang telah bersertifikat halal,” jelas Farid MS juru bicara LPPOM MUI. (islampos.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar