"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 21 Oktober 2015

Tanggal Berapa Puasa ‘Asyura ?

Pendapat Ulama Tanggal Berapa Puasa ‘Asyura ?
1. 9, 10 & 11
2. 9 & 10
3. 10 & 11, atau
4. 10 saja
 Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata :
“Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada kita untuk bershaum (berpuasa) sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.
  • Bershaum pada hari ke-9 dan ke-10, ini yang PALING UTAMA.
  • Kalau bershaum pada hari ke-10 dan 11 maka itu sudah MENCUKUPI, karena (dengan cara itu sudah) menyelisihi Yahudi.
  • Kalau bershaum semuanya bersama hari ke-10 (yaitu 9, 10, dan 11) maka TIDAK MENGAPA. Berdasarkan sebagian riwayat : “Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”
  • Adapun bershaum pada hari ke-10 saja maka MAKRUH.”
[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah XV/403, fatwa no. 158]
Jadi, yang paling utama adalah shaum hari ke-9 dan ke-10.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata :
“Shaum ‘Asyura` memiliki 4 tingkatan :
  • Tingkat Pertama : bershaum pada tanggal 9, 10, dan 11. Ini merupakan tingkatan tertinggi. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad : Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Selisihilah kaum Yahudi.” Dan karena seorang jika ia bershaum (pada) 3 hari (tersebut), maka ia sekaligus memperoleh keutamaan shaum 3 hari setiap bulan.
  • Tingkat Kedua : bershaum pada tanggal 9 dan 10. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Kalau saya hidup sampai tahun depan, niscaya aku bershaum pada hari ke-9.” Ini beliau ucapkan ketika disampaikan kepada beliau bahwa kaum Yahudi juga bershaum pada hari ke-10, dan beliau suka untuk berbeda dengan kaum Yahudi, bahkan dengan semua orang kafir.
  • Tingkat Ketiga : bershaum pada tanggal 10 dan 11.
  • Tingkat Keempat : bershaum pada tanggal 10 saja. Di antara ‘ulama ada yang berpendapat hukumnya mubah, namun ada juga yang berpendapat hukumnya makruh.
Yang berpendapat hukumnya MUBAH berdalil dengan keumuman sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang shaum ‘Asyura`, maka beliau menjawab “Saya berharap kepada Allah bahwa shaum tersebut menghapuskan dosa setahun sebelumnya.” Beliau tidak menyebutkan hari ke-9.
Sementara yang berpendapat hukumnya MAKRUH berdalil dengan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Selisihilah kaum Yahudi. Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” Dalam lafazh lain,“Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.” Sabda beliau ini berkonsekuensi wajibnya menambahkan satu hari dalam rangka menyelisihi (kaum Yahudi), atau minimalnya menunjukkan makruh menyendirikan shaum pada hari itu (hari ke-10) saja. Pendapat yang menyatakan makruh menyendirikan shaum pada hari itu saja merupakan pendapat yang kuat.”
[Liqa`at Babil Maftuh]
------------
Sementara itu, ketika Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`ditanya apakah boleh melaksanakan shaum ‘Asyura` satu hari saja? Maka lembaga tersebut menjawab :
BOLEH melaksanakan shaum hari ‘Asyura` satu hari saja.
[Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta` X/401, fatwa no. 13.700]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar