"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 13 Oktober 2015

Organisasi HAM Eropa Desak Zionis Hentikan Aksi Koboinya

PALESTINA, Ahad (Euromedmonitor): Organisasi HAM yang bermarkas di Jenewa, Swiss, Euro-Med Monitor memperingatkan soal meningkatnya eksekusi ekstra yudisial (di luar hukum) yang dilakukan penjajah Zionis. Seperti diketahui, pasukan Zionis “enteng” menggunakan senjata api terhadap warga sipil Palestina yang tak bersikap mengancam.
Rekaman video dari kamera pengawas di terminal bis kota Afula mendokumentasikan aksi “koboi” Zionis yang tak mengindahkan nyawa manusia. Video itu merekam aksi para serdadu Zionis yang menembak seorang wanita Palestina dengan dalih ia hendak menikam seorang penjaga yang bertugas di sana. Namun, rekaman tersebut secara jelas menunjukkan bahwa wanita itu tak berupaya menyerang siapapun.
Para saksi mata mengatakan pada Euro-Med Monitor bahwa wanita bernama Israa’ Abed (29) itu terlihat sangat ketakutan dan panik saat ia dikepung para serdadu Zionis yang menodongkan senjata api ke arahnya. Para serdadu berteriak kepadanya agar melepaskan hijab dan menjatuhkan tasnya. Abed menolak melepaskan hijabnya, tapi ia mengangkat tangannya dan memohon pada para serdadu agar tidak menembaknya.
Israa Abed ditembak serdadu Zionis di sebuah terminal bis.
“Bahkan jika si wanita itu mencoba menyerang seseorang, penjajah Zionis seharusnya menangkapnya alih-alih menembaknya dengan empat peluru tajam,” kata Ihsan Adel, penasihat hukum Euro-Med Monitor.
Dalam insiden lainnya, seorang petugas penjajah Zionis menembak Tha’er Abughazaleh dari Baitul Maqdis usai ia menikam seorang serdadu Zionis dan tiga lainnya sehingga mengakibatkan luka ringan. Penjajah Zionis kemudian mengumumkan bahwa lelaki itu telah ditembak saat para serdadu Zionis tengah melakukan pengejaran. Namun, foto-foto menunjukkan bahwa lelaki tersebut ditembak langsung di kepala dan dibunuh dengan sengaja.
Pada 4 Oktober lalu, penjajah Zionis menembak mati Fadi Samir Mustafa Alloun (19) dari desa Issawiya di dekat Baitul Maqdis, dengan dalih ia menikam seorang bocah Yahudi berusia 15 tahun. Para saksi mata mengatakan pada Euro-Med Monitor bahwa gerombolan pemukim ilegal Yahudi mengejar Alloun saat ia tengah berjalan di daerah Masrara, Baitul Maqdis.
Ketika itu, para pemukim ilegal Yahudi tengah berkumpul untuk memprotes pembunuhan dua warga Yahudi pagi sebelumnya. Saat para pemukim Yahudi itu melihat Alloun, mereka coba menyerangnya sebelum ia lari menuju Jalan Haim Barlev. Mobil penjajah Zionis tiba di tempat kejadian dan menembakkan tujuh peluru tajam ke arah Alloun atas provokasi para pemukim Yahudi itu. Rekaman video yang tersebar luas di situs-situs ‘Israel’ menunjukkan para pemukim ilegal Yahudi mengejar Alloun dan menyerangnya di daerah Almasserarh.
Sementara itu, Hadil Al-Hashlamoun (18) dari Al-Khalil dibunuh di area yang dikenal dengan “Pos Pemeriksaan 56” dimana warga Palestina dilarang melintas kecuali jika mereka tinggal di wilayah tersebut. Penjajah Zionis menyatakan, gadis tersebut ditembak karena para serdadu mendapati ia membawa senjata dan memintanya berhenti, serta menjatuhkannya. Namun, gadis itu terus berjalan. Kemudian, para serdadu menembakkan peluru tajam ke tanah di dekat gadis itu dan konon ia mengangkat pisau yang dibawanya. Lantas, para serdadu segera menembak dada dan kakinya. Begitulah pernyataan versi penjajah Zionis.
Namun, foto-foto yang diabadikan relawan internasional yang ada di tempat kejadian, serta pengakuan para saksi mata, termasuk Fawwaz Abueisha, yang tinggal di Tal Rmeidah di dekat pos pemeriksaan, menunjukkan gadis itu sama sekali tak bersikap mengancam para serdadu Zionis. Usai ditembak dan ia ambruk ke tanah seharusnya itu saat yang mudah bagi penjajah untuk menangkapnya. Alih-alih menangkapnya, salah seorang serdadu justru menembaki Hashlamoun beberapa kali di dada, kaki dan perut.
Meskipun kamera pengawas Zionis merekam insiden tersebut, penjajah menolak untuk membagi video tersebut. Hal itu tentu saja kian menguatkan fakta bahwa gadis itu tak bersikap mengancam sebelum ia dibunuh.
Pada 17 Agustus lalu, penjajah Zionis juga membunuh Muhammad Bassam Amsha (25), dari Kafr Ra’i di distrik Jenin, saat ia melintasi pos pemeriksaan Zaatara. Penjajah mengklaim Amsha membawa pisau dan berupaya menikam serdadu Zionis, namun para saksi mata melaporkan mereka tidak melihat pria tersebut membawa pisau. Hari berikutnya, pasukan Zionis menggerebek rumah Amsha dan mengklaim bahwa mereka memiliki bukti foto yang menunjukkan ia membawa pisau sebelum ia ditembak. Namun, saat ayahanda Amsha ingin melihat foto-foto tersebut, penjajah Zionis menolak menunjukkannya.
Selain itu, pada 23 Juli pasukan penjajah Zionis membunuh Falah Hamdi Zamel Abumaria (53) dari desa Beit Amr di Al-Khalil. Awalnya, para serdadu menggerebek rumahnya untuk menangkap anaknya, Muhammad. Saat serdadu menembak pemuda itu, Falah panik dan melemparkan vas bunga ke arah para serdadu dari balkonnya. Para serdadu meresponnya dengan menembakkan tiga peluru tajam ke dadanya.
Lalu, penjajah Zionis mengklaim bahwa keluarga tersebut menolak menyerahkan anak mereka dan menyerang para serdadu. Padahal, menurut Haidar Abumaria, anak Falah yang lain, para serdadu memukul dan menembak Muhammad dengan peluru tajam begitu mereka tiba di rumah tersebut sehingga membuatnya terluka parah.
Kemudian, Falah memaki para serdadu dan meminta mereka meninggalkan rumahnya. Ia ditembak di bagian dada dan para serdadu melarang ambulans mendekatinya hingga ia tewas. Euro-Med Monitor meminta penjajah Zionis melakukan penyelidikan yang kredibel dan transparan atas insiden-insiden tersebut, serta membawa para pelakunya ke pengadilan.
Mengabaikan insiden-insiden semacam itu hanya akan memberikan lampu hijau bagi para pelaku kejahatan lainnya dan sinyal bahwa Zionis sama sekali tak mengindahkan kehidupan manusia. Selain itu, organisasi HAM itu juga meminta negara pendukung Konvensi Jenewa mengambil langkah konkrit untuk menekan ‘Israel’ agar mematuhi hukum internasional dan menghormati hak untuk hidup.* (Euromedmonitor | Sahabat Al-Aqsha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar