"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 06 April 2014

WAQAT (2)

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata. : ”Umar mendapat sebidang tanah di Khaibar lalu datang kepada Nabi s.a.w untuk meminta fatwanya tentang tanah itu, ia berkata : ”Ya Rasullallah, saya dapatkan sebidang tanah di Khaibar dan saya tidak mendapat barang yang lebih baik buat saya dari padanya”. Maka Rasulullah bersabda : “Kalau engkau mau, tahanlah batangnya, dan sidkahkanlah ia”. Ibnu Umar berkata : Lalu Umar mensidkahkannya. Batangnya tidak dijual dan tidak diwariskan dan tidak diberikan. Ia sidkahkan kepada orang-orang fakir, kerabat-kerabat, hamba sahaya, sabilillah, musafir yang kehabisan bekal, dan untuk tamu. Dan pengurus tanah itu boleh makan dari hasilnya dengan cara yang baik, dan ia memberi makan sahabatnya dengan tidak mengambil harga”. Muttafaq ‘alaih dan lafadz ini dalam riwayat Muslim. Dan dalam riwayat Bukhori : “Ia bersidkah dengan batangnya, ya’ni tidak dijual, dan tidak diberikan, tapi disidkahkan buahnya”.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 340-341.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar