"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 09 April 2014

PEMBERIAN, UMRA DAN RUQBA (2)

Umra = Pemberian barang, tapi apabila yang diberi itu meninggal dunia lebih dahulu, maka barang itu harus dikembalikan kepada yang memberi. Tapi apabila yang memberi meninggal lebih dahulu, maka barang itu tetap, tidak dikembalikan.
Ruqba = Pemberian untuk selama hidupnya orang yang memberi atau diberi.

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata : Nabi s.a.w. bersabda : “Orang yang meminta kembali barang yang telah diberikan, sama dengan anjing yang muntah lalu ia makan muntahnya itu kembali”. Muttafaq ‘alaih. Dan pada sebuah riwayat Bukhary; “Tidak ada perumpamaan yang buruk bagi kita, selain orang yang meminta kembali pemberiannya, seperti anjing yang muntah, lalu ia makan muntahnya itu kembali”
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 342-343.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar