Dari Ibnu Mas’ud r.a.; “Tentang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan, Nabi s.a.w. memutuskan untuk anak perempuan setengah, buat cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam buat menggenapi dua pertiga : adapun sisanya, buat saudara perempuan.” Diriwayatkan oleh Bukhary.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 349.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 349.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar