"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 10 April 2014

PEMBERIAN, UMRA DAN RUQBA (3)

Umra = Pemberian barang, tapi apabila yang diberi itu meninggal dunia lebih dahulu, maka barang itu harus dikembalikan kepada yang memberi. Tapi apabila yang memberi meninggal lebih dahulu, maka barang itu tetap, tidak dikembalikan.
Ruqba = Pemberian untuk selama hidupnya orang yang memberi atau diberi.

Dari Ibnu Umar dan Ibnu ‘Abbas r.a. dari Nabi s.a.w., beliau bersabda : “Tidak halal bagi seorang Muslim memberikan sebuah pemberian, lalu ia minta kembali pemberiannya itu, kecuali orang tua dalam suatu pemberian kepada anaknya”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan disahkan oleh Tirmidzy, Ibnu Hibban dan Hakim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 343.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar