"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 13 April 2014

PEMBERIAN, UMRA DAN RUQBA (6)

Umra = Pemberian barang, tapi apabila yang diberi itu meninggal dunia lebih dahulu, maka barang itu harus dikembalikan kepada yang memberi. Tapi apabila yang memberi meninggal lebih dahulu, maka barang itu tetap, tidak dikembalikan.
Ruqba = Pemberian untuk selama hidupnya orang yang memberi atau diberi.

Dari Jabir r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Umra itu haknya orang yang diberi”. Muttafaq ‘alaih. Dan dalam riwayat Muslim : “Simpan harta-harta kalian dan janganlah kalian merusaknya, karena umra itu bagi orang yang menerimanya hidup atau mati, dan untuk ahli warisnya”. Dan dalam sebuah lafadh : “Umra yang dibolehkan oleh Rasulullah s.a.w ialah apabila yang memberi berkata : “Ini untukmu dan untuk ahliwarismu; dan kalau si pemberi berkata : “Ini untukmu selama kau hidup, maka pemberian itu nanti dikembalikan kepada yang memberinya”. Dan dalam riwayat Abu Daud dan Nasa’i : “Jangan kalian memberi ruqba dan jangan kalian memberi umra, maka pemberian itu untuk ahliwarisnya”.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 344.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar