"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 17 April 2014

PEMBERIAN, UMRA DAN RUQBA (10)

Umra = Pemberian barang, tapi apabila yang diberi itu meninggal dunia lebih dahulu, maka barang itu harus dikembalikan kepada yang memberi. Tapi apabila yang memberi meninggal lebih dahulu, maka barang itu tetap, tidak dikembalikan.
Ruqba = Pemberian untuk selama hidupnya orang yang memberi atau diberi.

Dari Ibnu Umar r.a. dan Nabi saw. beliau hersabda : “Barangsiapa memberikan sebuah pemberian, maka ia lebih berhak akan pahalanya selama ia tidak dibalas”. Diriwayatkan oleh Hakim dan disahkannya, dan yang mahfudh dari riwayat Ibnu Umar dari Umar, ialah perkataannya.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 346.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar