Dari Abdurrahman bin Utsman At-Taimy r.a. ; “Bahwasanya Nabi s.a.w. melarang memungut barang yang hilang kepunyaan orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah haji”. Diriwayatkan oleh Muslim.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 348.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 348.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar