"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 14 April 2014

PEMBERIAN, UMRA DAN RUQBA (7)

Umra = Pemberian barang, tapi apabila yang diberi itu meninggal dunia lebih dahulu, maka barang itu harus dikembalikan kepada yang memberi. Tapi apabila yang memberi meninggal lebih dahulu, maka barang itu tetap, tidak dikembalikan.
Ruqba = Pemberian untuk selama hidupnya orang yang memberi atau diberi.

Dari Umar r.a. ia berkata ; “Saya sangat membutuhkan seekor kuda untuk sabilillah, maka yang punya itu kekurangan bekal, dan saya sangka ia akan menjualnya dengan harga murah, lalu saya bertanya kepada Rasulullah s.a.w. tentang itu, beliau bersabda : “Jangan engkau membelinya walaupun ia memberikan kepadamu dengan harga satu dirhampun”
. Alhadits. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 344-345.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar