Dari ‘Amr bin Auf Almuzany r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Perdamaian itu diperbolehkan di kalangan Muslimin, kecuali perdamaian dalam mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram : dan orang-orang Islam (yang membuat perdamaian, permufakatan) itu tergantung pada syarat-syarat mereka, kecuali satu syarat, ialah mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. Diriwayatkan oleh Tirmidzy dan disahkannya, tapi ahli-ahli hadits mengingkari hadits ini, karena seorang rawinya bernama Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf, ia adalah rawi yang lemah, dia disangka mengambil hadits itu dengan beberapa jalan. Dan telah disahkan oleh Ibnu Hibban dan hadits Abu Hurairah r.a.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 321-322.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 321-322.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar