"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 13 Februari 2014

Pemerintahan Umar bin Khattab (2)

Kesatuan politik untuk negeri-negeri Arab merupakan salah satu yang menjadi pemikiran Umar pada masa kekhalifahan Abu Bakr meskipun ini tidak sampai membuatnya lengah untuk tetap membantunya dengan sungguh-sungguh dalam melaksanakan kebijakannya. Sesudah ia menggantikannya, yang pertama mendapat perhatian ialah memperkukuh kesatuan dan menegakkan dasar-dasarnya. Pemikirannya itu telah memberikan arah kepadanya bahwa kesatuan itu tidak akan bersih kecuali harus dibersihkan terlebih dulu dari segala cacat, yakni semua orang Arab itu harus bersatu dalam kesatuan tanah air dan akidah sama halnya seperti dalam bahasa mereka. Kelompok-kelompok Yahudi dan Nasrani masih tetap berkuasa di Semenanjung itu. Mungkinkah mampu ia mengeluarkan mereka tanpa melanggar Kitabullah dan Sunah Rasulullah?

Umar Menggalang Persatuan Akidah di Semenanjung
Ketika mula-mula Rasulullah tinggal di Medinah ia sudah mengadakan persetujuan damai dengan pihak Yahudi. Setelah mereka melanggar persetujuan itu dan berusaha mengkhianatinya, mereka dikeluarkan dari Medinah. Juga dari beberapa tempat pemukiman mereka di Semenanjung mereka dikeluarkan setelah mereka melancarkan permusuhan kepadanya. Bukankah ini sudah suatu bukti bahwa keberadaan orang-orang Yahudi di pemukiman-pemukiman mereka itu tidak patut dihormati, dan berdamai dengan mereka merupakan suatu kebijakan demi kepentingan negara pada periode pertama di Yasrib. Rasulullah telah menggantikan kebijakan itu dengan kebijakan lain setelah melihat kepentingan negara yang utama tak dapat ditegakkan dengan itu! Menurut pendapat Umar, kepentingan negara yang utama harus menyatukan akidah di seluruh Semenanjung itu. Oleh karenanya, langkah pertama yang diambilnya begitu ia memegang jabatan, mengeluarkan kaum Nasrani Najran dari Semenanjung. dan memerintahkan Ya’la bin Umayyah supaya jangan ada orang yang teperdaya dari agamanya, dan mengeluarkan mereka yang masih berpegang pada agama mereka. Mereka diberi tanah di Irak seperti tanah mereka di Najran. Mereka harus diperlakukan dengan baik. Begitu juga terhadap orang-orang Yahudi di Khaibar dan di Fadak, mereka agar dipindahkan dari tempat-tempat mereka ke Syam dan memberi ganti uang sesuai dengan harganya, dan jangan sampai ada yang diganggu. Dengan demikian seluruh Semenanjung itu bersih dari segala keyakinan selain Islam. Sekarang tegaklah sudah dasar-dasar kesatuan yang dimaksud oleh Amirulmukminin.
Gambaran ini jelas sekali mengenai faktor yang mendorong Umar mengeluarkan Yahudi dan Nasrani dari Semenanjung Arab itu. Dalam hal ini dia tidak melanggar dan tidak keluar dari ketentuan sunah. Perjanjian Rasulullah dengan pihak Yahudi dan Nasrani tidak merupakan suatu ketentuan hukum yang sudah tetap, tetapi sebagai suatu kebijakan yang dapat berubah di masa Rasulullah. Tak ada salahnya jika sesudah itu juga berubah. Umar mengadakan perubahan karena peristiwa-peristiwa yang terjadi waktu itu dan adanya perluasan pembebasan. Karena hasratnya yang begitu besar ingin menerapkan tali persatuan di Semenanjung maka perubahan itu boleh berlaku. Umar tidak mau membeku pada suatu zaman sementara zaman itu sendiri berubah, dan akan membahayakan kepentingan negara dan kebijakannya yang utama. Apatah yang akan di lakukannya sementara dengan sendirinya waktu dibatasi, berakhir dengan berakhirnya waktu itu dan tidak akan ada pembaruan, kecuali jika Amirulmukminin menghendakinya!
Hendaknya jangan ada orang yang menyangka bahwa saya menghubung-hubungkan hal yang tak terlintas dalam pikiran Umar sendiri mengenai persatuan bangsa Arab itu. Kalangan sejarawan sudah sependapat bahwa dalam mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani itu ia berpegang pada yang diriwayatkan dari Rasulullah bahwa dia mengatakan : “Tidaklah akan bertemu dua agama di negeri-negeri Arab.” Apa yang disebutkan oleh Balazuri dan yang lain bahwa menurut pendapat Umar, penduduk Najran bertambah banyak, dan ia khawatir mereka akan mengganggu Islam, maka dikeluarkanlah mereka, dengan memerintahkan kepada pejabat-pejabatnya di Irak dan Syam agar kepada mereka diberikan ganti tanah dan memperlakukan mereka sebaik-baiknya. Andaikata mereka dikeluarkan karena melanggar perjanjian tentu tidak akan bersikap begitu lemah lembut kepada mereka dan tidak pula memperlakukan begitu baik.
Untuk memperkukuh dasar-dasar persatuan itu di negeri-negeri Arab itu tidak cukup hanya dengan melarang ada agama lain di luar Islam, kalau di antara penduduknya masih ada diskriminasi yang akan membuat mereka merasa lebih banyak mendapat kebebasan dan lebih terhormat dari yang lain. dan kalau tak ada persamaan sejati sebagai tanda adanya kerja sama di antara mereka. Beberapa diskriminasi itu masih dirasakan karena adanya kaum Riddah dan peperangan yang sudah berhasil ditumpas. Jika Umar memang menginginkan persatuan itu benar-benar terwujud, diskriminasi itu harus dihilangkan dengan menghilangkan segala penyebabnya lebih dulu. Oleh karena itu ia mencabut ketentuan di masa Abu Bakr yang melarang mereka ikut berperang di barisan Muslimin! Juga memerintahkan para tawanan Arab dikembalikan kepada keluarga mereka dan memberikan kebebasan kembali kepada mereka, sebab ia tidak senang tawanan perang di kalangan Arab akan dijadikan suatu kebiasaan. Dengan demikian ia telah membuka era baru yang membuat hati semua orang Arab merasa senang — lepas dari daerah-daerah mereka masing-masing di Semenanjung itu. Mereka merasa bahwa mereka adalah satu “bangsa” dengan tujuan bersama dalam bimbingan suatu politik yang umum dan kepentingan yang utama di bawah pengawasan Amirulmukminin.
-------------------------
Umar bin Khattab, Sebuah Tela'ah Mendalam Tentang Pertumbuhan Islam dan Kedaulatannya, Muhammad Husain Haekal,diterbitkan oleh Litera Antar Nusa, Cetakan Kesebelas, Februari 2011, halaman 595-597.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar