Dari Qabishah bin Mukhariq r.a. ia berkata Rasulullah saw. bersabda : “Minta-minta itu tidak halal kecuali bagi salahsatu dari yang tiga : Orang yang menanggung suatu tanggungan, maka halal baginya meminta-minta sehingga ia mendapat penghidupan (keringanan) kemudian ia berhenti meminta-minta; dan orang yang kena kecelakaan sehingga habis-tandas harta bendanya, maka halal baginya minta-minta sehingga ia mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang kena kemelaratan sehingga tiga orang yang pandai dari kaumnya berkata : “Si Fulan ini memang telah kena kefaqiran”, maka halal baginya minta-minta”. Diriwayatkan oleh Muslim.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 320-321.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 320-321.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar