"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 14 Februari 2014

JATUH DALAM PERDAGANGAN (FAILIT) DAN PENAHANAN (7)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Bagi wanita tidak boleh memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya”. Dan pada lafadh lain : “Tidak boleh bagi wanita bertindak dalam hal harta-bendanya apabila ia dalam penjagaan dan pengawasan suaminya”. Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Ashabus Sunan kecuali Tirmidzy, dan disahkan oleh Hakim.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 320.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar