"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 28 Februari 2014

PEMINDAHAN DAN PENANGGUNGAN UTANG (3)

Dari Abu Hurairah r.a.; Bahwasanya Rasulullah s.a.w. pernah dihadapkan kepadanya seorang mayat laki-laki yang punya utang, lalu beliau bertanya ; “Adakah ia meninggalkan barang untuk melunasi utangnya?” Dan apabila dijawab bahwa ia meninggalkan barang untuk melunasinya, beliau suka menyolatkannya, dan kalau tidak.beliau bersabda : “Sholatkanlah kawanmu ini!” Dan setelah Allah bukakan beberapa kali bagi beliau (memberikan beberapa kemenangan dalam peperangan), beliau bersabda : “Aku lebih berhak terhadap Kaum mu’minin daripada diri-diri mereka, maka barangsiapa yang meninggal dunia dan punya utang, maka akulah yang melunasinya”. Muttafaq 'alaih. Dan dalam sebuah riwayat Bukhary : “Barangsiapa yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan barang untuk melunasi utangnya’ (maka akulah yang melunasinya).
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 323-324.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar