"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 03 September 2013

MUDABBAR, MUKATAB DAN UMMUL-WALAD (6)

“Muddabar” : budak merdeka apabila tuannya meninggal dunia.
“Mukatab” : budak merdeka setelah menebus dirinya pada tuannya.
“Ummul-walad” : budak perempuan yang punya hasil hubungan dengan tuannya.

Dari Sahel Ibnu Hunaif r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang menolong yang sedang jihad dijalan Allah, atau menolong yang punya utang dalam kesusahannya atau menolong mukatab dalam menebus dirinya, maka Allah akan menaunginya di kala tiada naungan kecuali naungan Allah”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh Hakim.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-‘Itqi, halaman 529.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar