"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 02 September 2013

MUDABBAR, MUKATAB DAN UMMUL-WALAD (5)

“Muddabar” : budak merdeka apabila tuannya meninggal dunia.
“Mukatab” : budak merdeka setelah menebus dirinya pada tuannya.
“Ummul-walad” : budak perempuan yang punya hasil hubungan dengan tuannya.

Dari ‘Amr bin Harits saudara Juwairiyah Ummul Mukminin r.a., ia berkata; “Rasulullah s.a.w. tatkala meninggalnya tidak meninggalkan (harta-benda walaupun) satu dirham, atau satu dinar, dan tidak meninggalkan seorang hamba laki-laki atau perempuan; beliau tidak meninggalkan apa-apa kecuali seekor bigalnya yang putih, senjatanya, dan sebidang tanahnya yang dijadikan sidkah”. Diriwayatkan oleh Bukhary.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-‘Itqi, halaman 528.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar