"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 01 September 2013

MUDABBAR, MUKATAB DAN UMMUL-WALAD (4)

“Muddabar” : budak merdeka apabila tuannya meninggal dunia.
“Mukatab” : budak merdeka setelah menebus dirinya pada tuannya.
“Ummul-walad” : budak perempuan yang punya hasil hubungan dengan tuannya.

Dari Ibnu ‘Abbas r.a., bahwasanya Nabi saw. bersabda : “Mukatab dibayar diyatnya (denda apabila ia terbunuh) sama dengan dendaan yang merdeka dengan ukuran seberapa dia telah menebus dirinya, dan sama dengan hamba, dengan perhitungan seberapa bagian yang belum dibayar tebusannya”.
Diriwayatkan oleh Ahmad. Abu Daud dan Nasa’i.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-‘Itqi, halaman 528.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar