"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 11 Mei 2013

SIFAT SHOLAT (9)

Dari Ubadah bin Shamit r.a., ia berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Ummul-Qur’an (Fatihah)”. Muttafaq ‘alaih. Dan dalam satu riwayat Ibnu Hibban dan Darukutny : “Tidak cukup sholat yang tidak dibacakan padanya fatihatul-kitab”. Dan pada yang lainnya riwayat Ahmad dan Abu Daud dan Tirmidzi dan Ibnu Hibban : “Barangkali kamu sekalian membaca di belakang imam kamu?”. Kami jawab : “Betul”. Beliau bersabda : “Jangan berbuat demikian, kecuali dengan fatthatul-kitab, karena tidak sah sholat bagi orang yang tidak membacanya”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 103-104.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar