"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 08 Mei 2013

PENGHARAPAN / OPTIMISMA (22)

Anas r.a. berkata : Seorang datang kepada Nabi s.a.w. dan berkata : Saya terkena hukum had, maka jalankanlah atas diriku. Dan bertepatan waktu sholat, maka ia sholat bersama Rasulullah dan sesudah selesai sholat ia berkata : Ya Rasulullah saya telah terkena hukum had, maka jalankanlah pada diriku. Rasulullah bertanya : Apakah kau telah sholat bersama kami? .Jawabnya: Ya, sabda Nabi : Telah diampuni bagimu. (HR. Buchary dan Muslim).

Had di sini bukan hukum-hukum yang telah tertentu dalam syari’at seperti dera dan rajam, sebab jika terkena hukum yang sudah tertentu itu maka tidak dapat dihapuskan, dan harus dijalankan terutama oleh imam pemuka dari kaum Muslimin.
Karena itu sholat itu sebagaimana tersebut di lain hadits menjadi penebus dosa-dosa yang kecil, asal ditinggalkan dosa-dosa yang besar.
----------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 379.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar