"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 19 Juli 2013

URUSAN PERSAKSIAN (7)

Dari Ibnu ‘Abbas ra.; Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda kepada seorang laki-laki : “Apakah kamu tahu matahari?” Jawabnya : “Ya”. Beliau bersabda : “Bersaksilah engkau dengan seperti itu (engkau mengetahui persoalannya seperti mengetahui matahari), atau tinggalkanlah (kalau tidak jelas, jangan berani menjadi saksi!)”. Dikeluarkan oleh Ibnu Adi dengan sanad yang lemah, Hakim mensahkannya lalu menyalahkannya.

Lemah, karena pada sanadnya ada rawi bernama Muhammad bin Sulaiman bin Masymul, yang dianggap lemah oleh Baihaqi. Baihaqi berkata : Tidak boleh meriwayatkan hadits yang sanadnya bersandar kepadanya.

Dari padanya r.a.; “Bahwasanya Rasulullah sa.w. menjatuhkan putusan dengan sumpah dan saksi”. Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Daud dan Nasa’i, ia berkata sanadnya bagus.

Dari Abu Hurairah r.a. seperti itu juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Tirmidzy, dan disahkan oleh Ibnu Hibban.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babus-Syahadat, halaman 518.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar