Dari Abu Umamah Alharitsi r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang memotong haknya seorang Islam dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka bagi orang itu, dan haram baginya surga”. Maka seorang laki-laki berkata pada beliau : “Walau hanya suatu perkara yang kecil, ya Rasulullah?”. Beliau bersabda : “Walau hanya sebesar tangkai pohon arak”. Diriwayatkan oleh Muslim.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babus-Syahadat, halaman 519.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babus-Syahadat, halaman 519.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar