"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 16 Juli 2013

URUSAN PERSAKSIAN (4)

Dari Abu Hurairah r.a.. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : ” Tidak boleh badawi jadi saksi untuk orang kampung”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babus-Syahadat, halaman 517.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar