Dari Abu Musa r.a.; “Bahwasanya dua orang laki-laki bertengkar tentang seekor binatang, dan masing-masing tiada keterangan, maka Rasulullah menjatuhkan putusan di antara mereka setengah-setengah”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan ini adalah lafadhnya, dan ia berkata : Sanadnya itu bagus.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babus-Syahadat, halaman 520.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babus-Syahadat, halaman 520.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar