Dari Jabir r.a.; “Bahwasanya dua orang laki-laki bertengkar tentang seekor unta, dan masing-masing berkata : Unta ini benanak bagiku, dan mereka sama-sama memberi bukti ; maka Rasulullah s.a.w. menjatuhkan putusan, bahwa unta itu bagi orang yang mengurusnya.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babus-Syahadat, halaman 521.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babus-Syahadat, halaman 521.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar