"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 08 Februari 2013

URUSAN JENAZAH (22)

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., beliau bersabda : “Lekas-lekaslah urus jenazah itu, kalau mayat itu shalih, berarti kalian menyerahkan mayat itu kepada kebaikan, dan kalau ia itu tidak baik, maka berarti kalian telah meletakkan yang tidak baik dari pundakmu”. Muttafaq ‘alaih.

Dan dari padanya r.a., ia berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sehingga ia menyembahyangkannya, maka baginya ganjaran satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga dikubur, maka baginya ganjaran dua qirath”. Mereka bertanya : “Apakah dua qirath itu?”, beliau menjawab : “Sebesar dua gunung yang besar”.
Muttafaq alaih. Dan dalam riwayat Muslim : “Sehingga diletakkan dalam lahad”. Dan dalam riwayat Bukhary juga dari Abu Hurairah : “Barangsiapa yang mengantarkan jenazah seorang muslim dengan iman dan hendak mencari ganjaran, ia beserta jenazah itu sehingga ia menyembahyangkannya, dan selesai menguburnya, maka orang itu kembali dengan membawa ganjaran dua qirath, tiap-tiap qirath sebesar gunung Uhud”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Janaiz,  halaman 204-205.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar